Jumat, 25 Februari 2011

Perambahan Hutan di Aceh Selatan Masih Marak Aceh Selatan

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5V6f_8gAk9Mizg1L13rmnlVVSxRFWztW6Nwb8940qsowDA-a8Afs4ttEGWh4DW3ZBONmYIN2z4RtvSBFP87skvJv0BaFkqv7Rqk3XxdErBJPnUF9X5IeR8ftWC2WToLpuenkCuV5hXvA/s1600/untuk+blogger_01.jpg
TAPAKTUAN-(Kraton TV)     Kapolres Aceh Selatan, AKBP Bambang Syafrianto SIK, mengatakan, aksi perambahan hutan secara liar (illegal logging) di Kabupaten Aceh Selatan, masih tergolong tinggi dibandingkan dengan pelanggaran kriminal lainnya. Buktinya, dari 11 kasus kriminal yang sedang ditangani polisi selama enam bulan terakhir ini, delapan kasus di antaranya merupakan kasus illegal logging.

Hal itu diungkapkannya kepada Serambi, Kamis (1/7) usai upacara memperingati HUT Bhayangkara ke-64 di halaman Mapolres setempat yang ikut dihadiri, unsur Muspida, para perwira dan ratusan personil Polri/TNI, serta puluhan PNS di jajaran Pemkab setempat. Disebutkan, pengetahuan masyarakat tentang hukum mulai meningkat, tapi kesadaran untuk tidak melakukan pelanggbaran itu masih kurang, karena hukum itu sendiri  belum dipadukan dalam kehidupan sehari-hari.

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Novi Edyanto, Kapolres Bambang Syafrianto mengatakan, selain kesadaran masyarakat tentang hukum yang masih kurang, terjadinya kriminal itu juga diperkirakan karena faktor ekonomi, sosial kehidupan masyarakat karena minimnya lapangan kerja, sehingga pelanggaran hukum masih terjadi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir terdapat 11 kasus pelanggaran. Illegal loging merupakan kasus tertinggi yang sedang ditangani kepolisian, yakni delapan kasus. Sedangkan kasus ganja terdapat dua kasus dengan enam tersangka dan pencurian satu kasus. Untuk itu, Bambang Syafrianto mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi hukum dimana pun ia berada. Karena disiplin di jalan merupakan cermin kepatuhan hukum. “Polisi jangan berpuas diri dengan prestasi yang telah diukir selama ini, karena di hadapan masih terbentang tantangan yang lebih berat,” katanya.(az)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar