Senin, 14 Maret 2011

Koruptor Di Sumut Terus Menggurita

 (Medan)                                                                                          - Direktur Eksekutif AMIPKA (Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Pusat  David Ridwan Betz menilai sistem penegakan hukum di Sumut sudah berantakan hingga koruptor terus menggurita. Untuk itu AMIPKA  berpendapat Kejatisu dan Poldasu sepantasnya menjadikan Sumut sebagai “darurat korupsi” dan membentuk tim terpadu untuk menangkap para koruptor di daerah ini.
“Setelah ditahannya Gubsu  oleh KPK, menyusul tersangkutnya Walikota Medan dalam kasus penyalahgunaan APBD di Tapsel, disidangnya  nabtab Bupati Asahan  Risudin dan lainnya pertanda mengguritanya korupsi di tubuhbirokrasi di Sumut selama ini”,kata David Ridwan Betz kepada Medan Pos di Medan kemarin.
Menurut David, dari  catatan dan pemantauan AMPIKA di seluruh Indonesia, angka kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan lebih kerap terjadi di Sumut. Persentase penyalahgunaan anggaran Negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan aparat penegak hukum di Sumut menempati 90% sebagai daerah yang cukup rentan dari dampak korupsi.
Dikatakan,  sistem penanganan korupsi harus dirubah, mengingat pelaku korupsi yang paling rutin dan terselubung adalah di tingkat kepala dinas. Seharusnya pihak yang menangani kasus Tipikor perlu diberi tegang waktu dan target untuk membersihkan semua indikasi yang terkait kasus korupsi di setiap pemerintahan kabupaten/kotamadya.
“Dan penangkapan dan penjeratan sejumlah bupati maupun walikota bukan prestasi keberhasilan di dalam penanggulangan korupsi di daerah ini. Ada sejumlah pejabat berwenang yang menyelip diantara pejabat utama selama ini sudah bermain puluhan tahun lepas dari jangkauan hukum dan nama mereka  tidak begitu terekspos. Namun modus KKN yang mereka lakukan sudah menggurita di setiap kantor dinas”,kata David.
David Ridwan Betz mencontohkan beberapa kasus penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Deli Serdang yang dikelola pejabat di tingkat dinas dan sub dinas di Pekerjaan Umum. “Mereka ini “mickey mouse korupsi” yang selama ini sengaja dibiarkan dan dipeliharan oleh sejumlah oknum  pejabat penegak hukum”,kata David.
Kapoldasu pun kata Direktur Eksekutif AMIPKA itu, harus turun tangan menginjeksi satuan tipikor yang ada di tingkat Polres. Demikian juga Kejatisu menajamkan dan melebarkan “jaring halus”nya di tingkat Kejari.
AMIPKA juga mensinyalir banyak kekayaan koruptor di Sumut tersimpan di bank pemerintah dan swasta dan akan mendesak Tim PPAT Pusat untuk memeriksa sejumlah rekening gelap yang menggunakan nama sejumlah anggota keluarga pejabat yang terindikasi koruptor di Sumut yang selama ini belum terpantau. “Kepada lapisan masyarakat yang ingin membuat laporan atas temuan menyangkut tindak pidana korupsi bisa melaporkan langsung ke lembaga AMIPKA (B)



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar