Senin, 25 April 2011

BPN: Akan Ukur Ulang PT Serdang Hulu



LubukPakam-(Kraton TV)
 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang siap mendampingi kanwil BPN Sumut untuk melakukan pengukuran ulang lahan pekebunan Kelapa sawit milik PT Serdang Hulu yang berlokasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
Pengukuran ulang lahan yang tidak memiliki HGU  yang hingga kini masih silang sengketa dengan masyarakat , guna memastikan tuduhan masyarakat setempat yang mengklaim selaku pewaris tanah adat bahwa sebahagian

besar lahan PT Serdang Hulu merupakan tanah adat masyarakat dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jika kanwil BPN Sumut mengundang BPN Deli Serdang untuk melakukan pengukuran lahan tersebut,tentu kita siap.”ujar Subag Sengketa lahan Ridwan,SH  ketika dikemui andalas di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Disebutkan,yang berkopeten mengukur lahan PT Serdang Hulu tersebut adalah kanwil BPN Sumut,karena luasnya sudah diatas 10 Hektar. Jadi dalam kasusu ini BPN Deli Serdang hanya mendampingi saja. Untuk
itu,masyarakat dianjurkan agar mengajukan permohonan pengukuran ke kanwil BPN Sumut.
Beberapa waktu lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi A DPRD Deli Serdang dengan pihak PT Serdang Hulu dan Masyarakat setempat selaku pewaris tanah adat dan dihadiri pihak Polresta Medan,unsur BPN Deli Serdang,Dinas Pertanian ,Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Desa Suka Makmur telah disepakati akan melakukan pengukuran ulang luas lahan yang dimiliki PT SH.

Sabtu, 23 April 2011

Walikota Medan Akan Gusur Bangunan Jalan Gagak Hita


Walikota Medan Drs Rahudman Harahap

Medan  Sebaiknya Walikota Medan memberi ganti rugi pada masyarakat ,jika ingin mengusur bangunan jalan Gagak Hitam.Hasil pantauan reporter Onya tv salah satu media Online di Medan.Adanya surat dari camat sunggal
                                            


                  Camat medan sunggal Pahri (  Keempat Kiri)
Pahri yang akan mengusur bangunan jalan yang ada di Raolen jalan 
Surut Camat ditujukan pada warga Swandik 59 tahun yang mendiami tanah setapak dengan bangunan seadanya beserta istri dua anak yang sudah berumah tangga dan cucu.
Hasil perjumpaan dengan pak camat masyarakat tak dapat ganti rugi kata pak camat" kalian sudah lama tinggal ditanah tersebut.Apalagi masak minta ganti rugi.Sudah lama ditempat tersebut tidak dipungut sewa menyewa" ujar camat pada warga.



                   
Kantor Walikota Medan
Padahal bangunan yang diroilen jalan di gagak hitam bukan hanya bangunan pak Wandik doang.Banyak bangunan yang memakai roilen jalan di jalan Gagak Hitam kenapa hanya bangunan pak Wandik ya yang kena gusur?
Sebaiknya ada persamaan hukum pada masyarakat di kota Medan terutama yang ada di jalan Gagak Hitam . Dan lebih baik lagi kalau Pemko Medan ingin memperindah jalan gagak hitam berlaku pada semua bangunan yang memakai Roilen jalan ,dijalan Gagak Hitam.Agar masyarakat menyadari semua masyarakat sama haknya di Pemko Medan.(kal)  


Walikota Medan Drs Rahudman Harahap

Medan (ONYA TV)
Sebaiknya Walikota Medan memberi ganti rugi pada masyarakat ,jika ingin mengusur bangunan jalan Gagak Hitam.Hasil pantauan reporter Onya tv salah satu media Online di Medan.Adanya surat dari camat sunggal
                                            


                  Camat medan sunggal Pahri (  Keempat Kiri)
Pahri yang akan mengusur bangunan jalan yang ada di Raolen jalan 
Surut Camat ditujukan pada warga Swandik 59 tahun yang mendiami tanah setapak dengan bangunan seadanya beserta istri dua anak yang sudah berumah tangga dan cucu.
Hasil perjumpaan dengan pak camat masyarakat tak dapat ganti rugi kata pak camat" kalian sudah lama tinggal ditanah tersebut.Apalagi masak minta ganti rugi.Sudah lama ditempat tersebut tidak dipungut sewa menyewa" ujar camat pada warga.



                   
Kantor Walikota Medan
Padahal bangunan yang diroilen jalan di gagak hitam bukan hanya bangunan pak Wandik doang.Banyak bangunan yang memakai roilen jalan di jalan Gagak Hitam kenapa hanya bangunan pak Wandik ya yang kena gusur?
Sebaiknya ada persamaan hukum pada masyarakat di kota Medan terutama yang ada di jalan Gagak Hitam . Dan lebih baik lagi kalau Pemko Medan ingin memperindah jalan gagak hitam berlaku pada semua bangunan yang memakai Roilen jalan ,dijalan Gagak Hitam.Agar masyarakat menyadari semua masyarakat sama haknya di Pemko Medan.