Senin, 25 April 2011

BPN: Akan Ukur Ulang PT Serdang Hulu



LubukPakam-(Kraton TV)
 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang siap mendampingi kanwil BPN Sumut untuk melakukan pengukuran ulang lahan pekebunan Kelapa sawit milik PT Serdang Hulu yang berlokasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
Pengukuran ulang lahan yang tidak memiliki HGU  yang hingga kini masih silang sengketa dengan masyarakat , guna memastikan tuduhan masyarakat setempat yang mengklaim selaku pewaris tanah adat bahwa sebahagian

besar lahan PT Serdang Hulu merupakan tanah adat masyarakat dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jika kanwil BPN Sumut mengundang BPN Deli Serdang untuk melakukan pengukuran lahan tersebut,tentu kita siap.”ujar Subag Sengketa lahan Ridwan,SH  ketika dikemui andalas di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Disebutkan,yang berkopeten mengukur lahan PT Serdang Hulu tersebut adalah kanwil BPN Sumut,karena luasnya sudah diatas 10 Hektar. Jadi dalam kasusu ini BPN Deli Serdang hanya mendampingi saja. Untuk
itu,masyarakat dianjurkan agar mengajukan permohonan pengukuran ke kanwil BPN Sumut.
Beberapa waktu lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi A DPRD Deli Serdang dengan pihak PT Serdang Hulu dan Masyarakat setempat selaku pewaris tanah adat dan dihadiri pihak Polresta Medan,unsur BPN Deli Serdang,Dinas Pertanian ,Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Desa Suka Makmur telah disepakati akan melakukan pengukuran ulang luas lahan yang dimiliki PT SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar