AK Basuni Masyarif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif yang baru beberapa minggu menjabat, terkejut melihat penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Medan.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi Disdik Medan yang sudah hampir dua tahun ditangani, tak kunjung jelas statusnya.
Terkejutnya AK Basuni ini terlihat saat ditanyai wartawan soal seputar pemotongan dana BOS dan dugaan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Medan yang tidak kunjung selesai ditangani Kejari Medan.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan pimpinan, untuk menyelesaikan perkara korupsi itu dalam tempo 30 hari dan ini tidak ditawar-tawar. Nah, saya heran mengapa penanganan dugaan korupsi di Disdik Kota Medan yang ditangani Kejari Medan bisa memakan hampir dua tahun,” tegas Basuni pada Sumut Pos di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar