Unit Judisila Polresta Medan kembali menggrebek, satu usaha panti pijat yang berada di jalan Brigjen Katamso, Rabu (27/4).
Dari penggrebekan tersebut, Polresta menahan sedikitnya tiga wanita pekerja seks komersil, satu pria hidung belang dan belasan alat kontrasepsi atau kondom. Informasi yang dihimpun Jurnal Medan di Mapolresta Medan menyebutkan tiga wanita ini bernama Warni (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Inah (31) warga Jalan Darat dan Rehulina Sembiring (32) warga Jalan Gajah Mada. Mereka digrebek petugas saat sedang melakukan aktivitas pijat memijat. Bahkan salah satu dari mereka digrebek saat sedang melakukan hubu-ngan seks.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Panit I Judisila Polresta Medan berdasarkan informasi dari warga sekitar, yang menyebutkan di lokasi panti pijat yang bernama Cahaya, sering ada aktivitas-aktivitas menyimpang. Akhirnya pada Rabu sore, enam orang personil dari Judisila Polresta Medan langsung menggrebek tempat usaha panti pijat tersebut.
Salah seorang pekerja seks komersial Warni mengaku dirinya terpaksa menggeluti pekerjaan tersebut. Dan ia juga menambahkan untuk sekali pijat dan sekali plus-plus hanya mematok harga 100 ribu rupiah saja. “Iya bang, aku terpaksa. Cemanalah, karena aku tidak ada kerjaan lain. Dan biasanya untuk sekali kerja, aku hanya minta 100 ribu aja,” ucapnya.
Kepala Unit Judisila Polresta Medan, AKP Hartono membenarkan adanya penggrebekan tempat panti pijat tersebut. Namun dirinya menyayangkan pada saat terjadi penggrebekan hanya ada tiga pekerja seks komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar